Syariat Islam ( شريعة إسلامية
Kata syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh
air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju allah. Syariat Islamiyyah adalah Hukumatau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam.
Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam
juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di
dunia maupun di akhirat
.
Sumber Hukum Islam
Al-qur'an sebagai Kitab Suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian
kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami
isi Al Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang Tafsiran tentang Isi - isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadis
Hadist terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah:- Sahih
- Hasan
- Daif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadis daif
menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan
untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk
digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat maudu dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
Perbedaan al-Quran dan al-Hadis adalah al-Quran, merupakan kitab suci
yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian
dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan
al-hadis, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam
setelah al Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak,
ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. Walaupun ada beberapa
perbedaan ulama ahli Fiqih
dan ahli hadist dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum
tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi
kemaslahatan ummat , namun hanya para ulama Mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para Ulama,
untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan al Quran dan
al Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak
bisa langsung menanyakan pada dia tentang sesuatu hukum maupun perihal
peribadatan. Namun, ada pula hal-hal Ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
- Ijma, kesepakatan para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah, Mursalah untuk kemaslahatan umat
- Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Quran dalam surat Al Ahzab
ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan
suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan
lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat
suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya,
maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman
makna ini didukung oleh ayat al Qur'an dalam Surat Al Maidah yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya
kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa
yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syarak
(ibadah mahdah) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk Syarak (Gairu Mahdah).
- Asas Syarak (Mahdah)
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam al Quran
atau al Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana al
Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadis itu asas kedua
syarak. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di
mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman,
kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu
keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah
keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara
lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak
diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan
tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera
kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam al
Quran dan al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya
pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali
diterima Ulil Amri
setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam
wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara'
ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Referensi
- "...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (Saba' 34:28)
- "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Māidah 5:101)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar